
Sistem pendaftaran merek kekayaan intelektual di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pada dasarnya, prinsip first-to-file adalah sistem dimana siapapun yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah pemilik sah merek tersebut, terlepas dari berapa lama merek tersebut digunakan sebelum didaftarkan. Lantas, apa akibat hukum yang muncul setelah suatu merek didaftarkan?
Akibat hukum utama yang lahir dari pendaftaran merek adalah lahirnya hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pemilik yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu ( Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis). Secara doktrinal, hak eksklusif yang dimaksud dalam Pasal 3 UU MIG mencakup dua wewenang yang melekat pada pemilik, yaitu; Wewenang Positif (Ius Utendi), dimana pemilik merek memiliki hak monopoli untuk menggunakan sendiri merek yang telah didaftarkan dalam kegiatan perniagaan barang dan/atau jasa, memproduksi, mendistribusikan, dan mempromosikannya sesuai dengan kelas klasifikasi yang telah disetujui negara; dan Wewenang Negatif (Ius Prohibendi), dimana pemilik merek memiliki wewenang mutlak untuk melarang pihak ketiga manapun untuk menggunakan tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya (substantially identical) atau persamaan pada keseluruhannya (identically identical) untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tanpa persetujuan atau lisensi yang sah.
Perlu digarisbawahi bahwa hak atas merek berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara berkala (Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis). Selain itu, hak yang dimiliki oleh pemilik merek secara spesifik terbatas pada barang dan/atau jasa yang tercantum dalam kelas permohonan (Nice Classification). Untuk kelas permohonan, tercatat dalam Sistem Klasifikasi Merek DGIP, terdapat 45 kelas yang terbagi untuk; Kelas 1-24 untuk barang / produksi fisik; dan Kelas 35-45 untuk jasa/layanan.
Sewaktu-waktu, pemilik merek dapat mengalihkan haknya melalui pewarisan, wasiat, perjanjian, atau sebab lain yang sah dan diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 41 UU Merek dan Indikasi Geografis). Selain pengalihan hak, pemilik merek dapat memberikan izin komersial kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi yang juga wajib dicatatkan di DJKI agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Setelah mendaftarkan suatu merek, pemilik merek akan mendapatkan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM atas nama negara yang berfungsi sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) di hadapan hukum. Konsekuensi yuridis dari terbitnya sertifikat ini adalah terciptanya locus standi atau kedudukan hukum yang sah bagi pemilik merek untuk menuntut kepatuhan pihak ketiga.
Dengan demikian, sertifikat ini menjadi perisai hukum terkuat yang memastikan bahwa seluruh investasi waktu, biaya, dan reputasi yang Anda tanamkan dalam membangun citra produk tetap aman dari segala bentuk pembajakan. Pada akhirnya, mendaftarkan merek bukan sekadar memenuhi formalitas hukum, melainkan langkah strategis untuk mengamankan aset takberwujud paling berharga dan memastikan masa depan bisnis Anda tumbuh tanpa bayang-bayang ancaman peniruan dari kompetitor yang beritikad tidak baik.