
Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia
Merek merupakan salah satu aset penting dalam kegiatan usaha. Nama, logo, simbol, atau tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk atau jasa perlu dilindungi agar tidak digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Di Indonesia, perlindungan merek terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dasar hukum pendaftaran merek
Dasar hukum utama pendaftaran merek adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang tercatat sebagai salah satu peraturan yang mengubah UU No. 20 Tahun 2016.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang pada basis JDIH DJKI berstatus berlaku.
UU No. 20 Tahun 2016 sendiri masih berstatus berlaku, tetapi telah mengalami perubahan dan penyesuaian melalui peraturan berikutnya.
Apa yang dimaksud dengan merek?
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.
Merek dapat berupa:
- Nama atau kata;
- Logo atau gambar;
- Huruf dan angka;
- Susunan warna;
- Bentuk dua dimensi atau tiga dimensi;
- Suara;
- Hologram; atau
- Kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek dapat digunakan untuk barang maupun jasa. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menentukan jenis barang atau jasa serta kelas mereknya.
Syarat pendaftaran merek
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, bisa secara elektronik atau nonelektronik.
Permohonan harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama dan alamat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Warna yang digunakan dalam merek, apabila ada;
- Kelas barang dan/atau jasa;
- Uraian jenis barang dan/atau jasa; serta
- Informasi hak prioritas, apabila digunakan.
Permohonan juga harus dilengkapi dengan:
- Label atau etiket merek;
- Bukti pembayaran biaya;
- Surat pernyataan kepemilikan merek; dan
- Dokumen tambahan sesuai status pemohon atau jenis permohonan.
Berdasarkan informasi prosedur pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat diminta melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai UMK binaan serta surat pernyataan UMK.
Satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa sesuai Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2016. Namun, biaya pendaftaran dikenakan untuk setiap kelas.
Tahapan pendaftaran merek
- Melakukan penelusuran merek
Sebelum mendaftar, lakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan. Penelusuran ini penting untuk mengurangi risiko penolakan karena adanya persamaan dengan merek pihak lain.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), permohonan dapat ditolak apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain;
- Merek yang telah diajukan lebih dahulu;
- Merek terkenal; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Menentukan kelas barang atau jasa
Pemohon harus memilih kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang diperdagangkan. Uraian barang atau jasa perlu dibuat secara spesifik agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usaha.
- Membuat akun dan mengajukan permohonan
Dalam layanan DJKI, pendaftaran merek dilakukan melalui sistem permohonan merek secara daring. Tahap umumnya meliputi:
- Membuat akun;
- Memilih permohonan merek baru;
- Mengisi data pemohon;
- Mengisi data kuasa apabila menggunakan konsultan kekayaan intelektual;
- Mengisi data merek;
- Memasukkan kelas dan uraian barang atau jasa;
- Mengunggah dokumen persyaratan;
- Membuat dan membayar kode billing;
- Memeriksa kembali data;
- Menyelesaikan permohonan; dan
- Mengunduh tanda terima permohonan.
DJKI saat ini mencantumkan biaya pendaftaran umum sebesar Rp1.800.000 per kelas dan biaya UMK sebesar Rp500.000 per kelas. Tarif dapat berubah, sehingga pemohon perlu memeriksa tarif pada sistem atau laman resmi DJKI sebelum melakukan pembayaran.
- Pemeriksaan kelengkapan
Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12, apabila persyaratan belum lengkap, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam jangka waktu tertentu. Jika kekurangan tidak dipenuhi, permohonan dapat dianggap ditarik kembali.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum memperoleh Tanggal Penerimaan. Persyaratan minimum tersebut terdiri atas formulir permohonan, label merek, dan bukti pembayaran biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
- Pengumuman permohonan
Menteri mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek. Berdasarkan Pasal 14, pengumuman berlangsung selama 2 bulan.
Selama masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila memiliki alasan bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16.
Pemohon kemudian dapat menyampaikan sanggahan terhadap keberatan tersebut paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
- Pemeriksaan substantif
Setelah masa pengumuman selesai, permohonan memasuki pemeriksaan substantif. Berdasarkan Pasal 23, pemeriksaan ini menilai apakah merek memenuhi ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan keberatan dan sanggahan.
Dalam naskah UU No. 20 Tahun 2016, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari. Namun, pelaksanaan teknis dan target layanan dapat mengikuti peraturan serta sistem layanan DJKI yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
- Penerbitan sertifikat merek
Apabila permohonan disetujui, Menteri akan:
- Mendaftarkan merek;
- Memberitahukan pendaftaran kepada pemohon;
- Menerbitkan sertifikat merek; dan
- Mengumumkan pendaftaran dalam Berita Resmi Merek.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Pasal 20 mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Hanya menyebut atau berkaitan langsung dengan barang atau jasa yang dimohonkan;
- Menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang/jasa;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang/jasa;
- Tidak memiliki daya pembeda; atau
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21, permohonan dapat ditolak apabila merek memiliki persamaan dengan merek pihak lain atau diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Masa perlindungan merek
Pasal 35 menetapkan bahwa merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pemilik merek perlu mengajukan perpanjangan sesuai jangka waktu yang ditentukan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Merek juga sebaiknya benar-benar digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Sebagai perkembangan hukum terbaru, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan Pasal 74 ayat (1). Penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga karena tidak digunakan dalam perdagangan dapat diajukan setelah tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut, bukan lagi 3 tahun.
Mengapa merek sebaiknya segera didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat penting:
- Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
- Menjadi bukti resmi kepemilikan.
- Memudahkan pemilik melarang penggunaan merek tanpa izin.
- Memberikan dasar untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggaran merek berdasarkan Pasal 83.
- Memungkinkan merek dilisensikan berdasarkan Pasal 42.
- Memungkinkan pengalihan hak melalui perjanjian, pewarisan, hibah, atau cara lain yang sah berdasarkan Pasal 41.
- Menjadikan merek sebagai aset usaha yang memiliki nilai ekonomi.
Kesimpulan
Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, hak atas merek baru diperoleh setelah merek terdaftar.
Karena itu, Pelaku Usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek, menentukan kelas barang atau jasa dengan tepat, menyiapkan dokumen, dan segera mengajukan permohonan melalui layanan DJKI.
Artikel ini menggunakan UU No. 20 Tahun 2016 sebagai acuan utama dan telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan serta informasi layanan resmi yang tersedia pada saat penulisan. Untuk tarif, persyaratan teknis, dan sistem pengajuan, pemohon sebaiknya selalu memeriksa laman resmi DJKI dan JDIH Kementerian Hukum karena ketentuan administratif dapat berubah.