Betlehn Law Office – Kantor Firma Hukum Jakarta

Mengapa “SEVERABILITY CLAUSE” Bukan Sekadar Formalitas Halaman Belakang

Andrew Betlehn - Severability clause

Oleh: Dr. Andrew Betlehn, S.H., S.Kom., M.H., M.M., CPCD

Bayangkan Anda baru saja merampungkan negosiasi bisnis yang melelahkan selama berbulan-bulan. Kesepakatan bernilai jutaan dolar telah ditandatangani, jabat tangan hangat diabadikan dalam foto, dan botol sampanye dibuka untuk merayakan kemitraan jangka panjang sepuluh tahun ke depan. Semuanya tampak sempurna.

Namun, di tahun ketiga, sebuah badai regulasi tiba-tiba datang. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang melarang satu ketentuan kecil dalam kontrak Anda—katakanlah, klausula mengenai tata cara penyesuaian biaya jasa di era digital.

Pertanyaan kritisnya: Apakah satu coretan regulasi pada ketentuan kecil tersebut otomatis meruntuhkan seluruh dokumen kontrak setebal puluhan halaman yang Anda susun dengan susah payah?

Tanpa mitigasi hukum yang tepat, jawabannya mengejutkan: Ya, seluruh hubungan bisnis Anda bisa hancur seketika.

Inilah mengapa kita perlu berbicara tentang Severability Clause (Klausula Keterpisahan). Di kalangan praktisi hukum, klausa ini sering dianaktirikan sebagai boilerplateklausula standar “hiasan” yang diletakkan di halaman paling belakang, kerap dilewati saat membaca, dan sering kali hanya disalin-tempel (copy-paste) tanpa jiwa. Padahal, ia adalah sabuk pengaman yang menjaga agar seluruh penumpang di dalam mobil bisnis Anda selamat saat terjadi benturan regulasi.

Sebagai praktisi yang sering menangani sengketa bisnis, saya kerap mengurut dada melihat bagaimana draf kontrak dibuat secara serampangan dimana banyak dari Praktisi, Pebisnis atau Legal Inhouse hanya melakukan kanibalisme pasal tanpa mengerti maksud dari klausul yang diambil. Mereka terbiasa mengambil jalan pintas dengan menyalin template kontrak dari internet. Inilah titik awal banyak terjadinya potensi sengketa.

Ketika permasalahan pecah menjadi sengketa di pengadilan, mitra bisnis yang mulai beritikad buruk akan mencari celah sekecil apa pun untuk melepaskan diri dari kewajibannya. Celah favorit mereka adalah mencari satu klausula yang dianggap melanggar hukum positif, lalu menggunakannya sebagai amunisi untuk berargumen: “Karena pasal ini batal demi hukum, maka seluruh perjanjian ini tidak sah!”

Jika hakim setuju bahwa kontrak Anda adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (indivisible agreement) dan diatur tertuang dengan sangat jelas di dalam Perjanjian yng anda buat, Anda resmi masuk ke dalam perangkap. Komitmen bernilai miliaran rupiah bisa sirna hanya karena satu kerikil kesalahan draf di halaman belakang.

  • Pertanyaan: Apakah hukum perdata Indonesia benar-benar mengakui bahwa jika satu pasal batal, pasal lainnya bisa tetap hidup?
  • Fakta & Doktrin: Ya. Doktrin hukum perdata mengenal prinsip kebatalan sebagian (partial invalidity / gedeeltelijke nietigheid). Begawan hukum kontrak Indonesia, Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, menegaskan bahwa jika bagian yang batal bukan merupakan jantung atau esensi utama (essentialia) dari kontrak, maka sisa bagian perjanjian lainnya tetap mengikat para pihak.

Bagi saya, penerapan severability clause bukan sekadar permainan kata-kata mekanis di atas kertas. Klausula ini justru menjadi panggung utama di mana tiga asas hukum penting saling menari secara harmonis untuk melindungi kepentingan bisnis Anda:

1. Asas Kebebasan Berkontrak (Party Autonomy)

Kontrak adalah undang-undang buatan para pihak (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata). Melalui asas ini, Anda dan mitra memiliki kedaulatan penuh untuk menuliskan skenario darurat sejak awal: “Jika di kemudian hari klausula X dinyatakan tidak sah oleh hukum, kami sepakat bahwa kami tidak ingin mengakhiri hubungan bisnis kami. Kami sepakat klausula Y dan sisa kontrak lainnya tetap mengikat kami.” Ini adalah hak prerogatif Anda yang dilindungi undang-undang.

2. Asas Itikad Baik (Good Faith)

Itikad baik bukan hanya soal kejujuran saat tanda tangan, melainkan juga kepatutan saat menjalankan janji. Sangat tidak elok—dan secara hukum dikategorikan sebagai tindakan beritikad buruk—apabila seorang mitra bisnis menggunakan alasan perubahan regulasi kecil sebagai exit strategy untuk melarikan diri dari komitmen komersial utamanya. Severability clause hadir sebagai palang pintu untuk memblokir oportunisme murah semacam ini.

3. Asas Keseimbangan dan Proporsionalitas

Bisnis adalah soal berbagi risiko secara adil. Jika satu pasal dinyatakan cacat, asas proporsionalitas menuntut agar kerugian tersebut ditanggung secara seimbang, bukan dengan cara menghancurkan seluruh ekosistem bisnis yang telah dibangun bersama. Klausula keterpisahan memastikan “luka” akibat perubahan regulasi dapat diisolasi tanpa harus mengamputasi seluruh tubuh kontrak.

  • Pertanyaan: Apakah ada undang-undang di Indonesia yang memaksa berlakunya asas keterpisahan ini meskipun tidak tertulis di kontrak?
  • Fakta & Regulasi: Ada. Pasal 10 huruf h UU No. 30/1999 tentang Arbitrase menyatakan secara eksplisit bahwa perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Ini adalah statutory severability—di mana hukum memaksakan agar forum penyelesaian sengketa tetap hidup untuk mengadili sengketa, sekalipun kontrak utamanya sudah dinyatakan mati.

Dari Pasif ke Aktif: Cara Cerdas Merancang Klausula

Kebanyakan draf kontrak yang saya temukan di lapangan menggunakan rumusan pasif. Bunyinya kira-kira seperti ini:

“Jika ada pasal yang dinyatakan tidak sah, maka pasal tersebut dianggap dihapus, dan pasal lainnya tetap berlaku.”

Bagi saya, rumusan di atas sangat berbahaya. Mengapa? Karena jika pasal yang dihapus tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi (misalnya klausula penyesuaian harga atau bagi hasil), maka penghapusan begitu saja akan membuat kontrak menjadi timpang dan merugikan salah satu pihak.

Sebagai penasihat hukum yang selalu berorientasi pada kelangsungan bisnis, saya selalu menyarankan klien untuk beralih ke Klausula Keterpisahan Aktif (Reformasi). Rumusannya harus mewajibkan para pihak untuk duduk bersama dan merancang “tambalan” baru:

“Apabila ada ketentuan yang dinyatakan tidak sah, para pihak sepakat untuk bernegosiasi dengan itikad baik guna mengganti pasal tersebut dengan ketentuan baru yang sah, yang sedapat mungkin mencerminkan maksud ekonomi awal dari pasal yang tidak sah tersebut.”

Dengan cara ini, keseimbangan komersial dalam bisnis Anda tetap terjaga, dan roda bisnis bisa terus berputar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.

  • Pertanyaan: Bisakah kita menuntut mitra yang menolak bernegosiasi ulang saat kontraknya timpang?
  • Fakta & Yurisprudensi: Bisa. Melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 429 K/Pdt/1971, hukum Indonesia menegaskan bahwa jika terjadi ketidakseimbangan prestasi yang ekstrem akibat faktor luar yang tak terduga, isi perjanjian harus disesuaikan berdasarkan keadilan. Menolak mereformasi kontrak dalam kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran asas itikad baik.
  • Status: TERVERIFIKASI SAH.

Ketika “Smart Contract” Masuk ke Gelanggang

Sebagai orang dengan latar belakang Ilmu Komputer (S.Kom.), saya sangat antusias melihat perkembangan teknologi smart contract berbasis blockchain. Di dunia siber, kodenya berjalan otomatis (self-executing) dan tidak bisa diubah (immutable). Prinsipnya kaku: Code is Law.

Namun, di sinilah benturan budaya hukum terjadi. Bagaimana kita bisa menerapkan severability clause—yang membutuhkan negosiasi ulang dan penyesuaian fleksibel—pada kode komputer yang sekali diluncurkan tidak akan pernah bisa direvisi?

Solusi taktisnya adalah dengan tidak menyerahkan 100% nasib transaksi Anda pada kode digital. Gunakan pendekatan Ricardian Contract: kontrak hibrida di mana ada dokumen hukum tertulis (memuat klausula penyelamatan yang dirancang dengan baik) yang mengontrol dan memayungi jalannya smart contract tersebut. Jika ada logika kode yang dinyatakan melanggar hukum, dokumen hukum tertulis inilah yang menjadi kompas penunjuk jalan untuk melakukan amandemen modular pada sistem digital Anda.

KOTAK VERIFIKASI IV: PERLINDUNGAN KONSUMEN & KLAUSULA BAKU

  • Pertanyaan: Apakah klausula eksonerasi pada kontrak retail/konsumen bisa diselamatkan oleh severability clause?
  • Fakta & Regulasi: Pasal 18 ayat (3) & (4) UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) menegaskan bahwa klausula baku yang melanggar larangan undang-undang dinyatakan batal demi hukum, dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya. Ini berarti hukum secara otomatis mengisolasi bagian yang melanggar (batal sebagian), sementara kontrak induknya tetap berlaku.
  • Status: TERVERIFIKASI SAH.

Batasan Mutlak: Apa yang Tidak Bisa Diselamatkan?

Meskipun severability clause terdengar seperti obat dewa, Anda harus ingat bahwa ia bukanlah jimat sakti tanpa batas. Klausula ini hanya bekerja untuk menyelamatkan substansi kontrak yang bersifat sekunder. Ia sama sekali tidak bisa menyelamatkan kegagalan yang sifatnya prosedural dan mendasar.

Contoh paling nyata adalah masalah bahasa kontrak.

KOTAK VERIFIKASI V: TRAGEDI KONTRAK TANPA BAHASA INDONESIA

  • Pertanyaan: Jika kontrak bisnis internasional dibuat di Indonesia hanya menggunakan bahasa Inggris, bisakah severability clause menyelamatkannya dari pembatalan?
  • Fakta & Yurisprudensi: Tidak bisa. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1362 K/Pdt/2015 (Kasus PT @Dome) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak (Pasal 31 UU No. 24/2009) mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum secara keseluruhan (total void). Cacat formal ini bersifat fundamental dan tidak dapat dipisahkan, sehingga severability clause jenis apa pun tidak akan mampu menyelamatkannya.
  • Status: TERVERIFIKASI SAH.

Catatan Penutup untuk Para Pemimpin Bisnis

Sebagai penutup opini ini, saya ingin mengajak para direksi, CEO, dan pemilik bisnis untuk mengubah cara pandang kita terhadap kontrak. Jangan lagi melihat proses penyusunan kontrak dan biaya konsultasi hukum sebagai beban pengeluaran yang membuang anggaran (cost center).

Di tengah ketidakpastian regulasi dan disrupsi teknologi di tahun 2026 ini, legal risk management yang tertuang dalam setiap baris klausula kontrak Anda adalah investasi perlindungan aset yang paling berharga (investment center).

Mulai hari ini, silakan hubungi tim hukum Anda. Mintalah mereka membuka kembali laci penyimpanan, periksa kontrak-kontrak kerja sama strategis Anda, dan pastikan sabuk pengaman bernama Severability Clause yang aktif sudah terpasang dengan kokoh di sana. Sebelum kerikil regulasi berikutnya datang dan meruntuhkan rumah bisnis yang Anda bangun dengan susah payah.

error: Content is protected !!
Kami akan segera menjawab pesan Anda