
Bagi orang awam yang tidak memperkaya diri dengan ilmu dan pengalaman praktik di bidang hukum, pemanfaatan pada tingkat ini dapat terasa seperti memperoleh jasa layanan hukum yang layak. Namun, bagi Advokat yang jeli, akan tampak kekeliruan dalam cara kerja AI apabila dihadapkan pada fakta dan persoalan hukum tertentu. Dari yang telah kita simak dalam tulisan ini, anggapan tersebut dapat dinilai sangat keliru, karena seluruh keterbatasan AI bertemu dengan input atau masukan berupa perintah atau pertanyaan yang kurang mendalam.
Seorang Advokat yang memiliki lebih dari sekadar penguasaan atas ilmu hukum teoritis, kerangka berpikir yang lincah, dan keterampilan melihat dari perspektif yang beragam, dapat memanfaatkan AI dengan efisien dan efektif. Pengetahuan hukum yang dimilikinya telah dimurnikan melalui pengalaman dalam berpraktik, kelincahan dalam berpikir, dan kemampuan memosisikan diri untuk memandang cakrawala dari perspektif pihak lain.
Semua itu memampukan Advokat untuk menggunakan AI dengan lebih efektif, yakni dengan memberikan input atau masukan berupa pertanyaan-pertanyaan yang tepat, bukan hanya pertanyaan tunggal, serta mengoperasikan AI dengan tata kelola yang dirancangnya sendiri, termasuk kemampuan menguasai, mengarahkan, dan membatasi AI dalam kerangka berpikir Advokat untuk satu atau beberapa pekerjaan dan tujuan.
Mengapa pertanyaan dan input yang tepat, berikut kemampuan memverifikasi output AI, krusial dalam pemanfaatan AI yang efektif? Karena AI yang kita kenal dewasa ini sejatinya adalah teknologi dengan kemampuan mengolah data dalam kuantitas besar dan kompleks, tetapi bukan entitas pencipta atau entitas yang aktif mencari pengetahuan. Ia tidak memiliki kesadaran dan karsa.
Dalam konteks praktik hukum, peran Advokat tidak akan pernah dapat digantikan oleh AI. Bahkan, Advokat yang mampu menguasai AI, bukan dikuasai olehnya, adalah Advokat yang memiliki keunggulan. Bagaimanapun, Advokat adalah insan yang memiliki etika, kemampuan membaca situasi yang merupakan seni, kemampuan melihat pola, kemampuan melihat kesempatan, dan, yang paling penting serta tidak dimiliki oleh AI; intuisi yang terasah dari pengalaman berpraktik.
Seluruh kualitas yang dimiliki insan Advokat menjadikannya instrumen yang lebih unggul daripada AI itu sendiri. Dapat dibayangkan bahwa di masa depan sinergi antara manusia, dalam hal ini Advokat, dan AI dapat menghasilkan kreativitas yang hanya dibatasi oleh kemampuan berimajinasi.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Edwin Tong, Menteri Hukum Singapura, dalam acara The Next Charter: Shaping Singapore’s Legal Future Together pada 6 Maret 2026, bahwa AI tidak akan menggantikan para pengacara dalam masa yang dapat diperkirakan saat ini, tetapi pengacara yang menggunakan AI dengan baik akan lebih cepat menggantikan mereka yang tidak menggunakannya dengan baik.
Nada yang serupa juga tampak dalam pidato wisuda Jensen Huang di Carnegie Mellon University pada 10 Mei 2026: AI kemungkinan besar tidak akan menggantikan manusia, tetapi seseorang yang menggunakan AI lebih baik bisa saja melakukannya. Dalam konteks praktik hukum, pesan ini penting: keunggulan Advokat pada masa kini dan masa depan tidak terletak pada penolakan terhadap teknologi, melainkan pada kemampuan menempatkan AI sebagai alat bantu yang tunduk pada nalar, etika, dan strategi profesional.