Dunia perdagangan global telah berkembang dengan pesat, sehingga membuka kesempatan bagi pelaku usaha luar negeri untuk mengembangkan usahanya kepasar internasional, Indonesia merupakan salah satu pasar yang dijadikan tujuan bagi para pelaku usaha asing. Agar usahanya dapat berkembang di Indonesia diperlukannya pendaftaran Merek usaha oleh pelaku usaha asing.

Merek sendiri sering diartikan sebagai tanda pengenal atau pembeda sebuah produk dalam proses pemasarannya. Hal itu tidak hanya berlaku pada produk lokal melainkan terhadap produk asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Pengertian Merek itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), adalah:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dalam hal pelaksaan Merek dalam perdagangan barang dan/atau jasa, Merek memiliki nilai ekonomis yang dilindungi berdasarkan pemilik hak atas merek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) MIG hak atas Merek didefinisikan sebagai:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri -Meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Menurut definisi diatas dapat dipahami bahwa hak atas Merek bersifat teritorial, hak tersebut dapat dilihat melalui kalimat hak eksklusif yang di berikan oleh negara. Sehingga untuk dapat suatu Merek pelaku usaha luar negeri untuk dapat dilindungi serta dipergunakan di Indonesia diperlukannya pendaftaran merek.

Sebagaimana proses pendaftaran merek telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU MIG, yang menjelaskan bahwa:

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elekteronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
    1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
    2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
    3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui kuasa;
    4. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    5. Nama negara dan tanggal permintaan Merk yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

 

Selain daripada proses pendaftaran merek, dalam hal pendaftaran merek dilakukan oleh pelaku usaha asing, sebagaimana hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU MIG, yang berisi:

  1. Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
  2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.

Sehingga berdasarkan uraian diatas, dapat di pahami bahwa pelaku usaha asing dapat mendapatkan perlindungan atas Merek yang dimilikinya serta menjalankan usaha dengan Merek tersebut, tetapi dengan catatan bahwa pelaku usaha asing diwajibkan memiliki Kuasa untuk mewakilinya mendaftarkan merek di Indonesia, yang kemudian menurut peraturan yang berlaku diharuskan seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia serta berdomisil di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply