Semakin berkembangnya jaman dan pola pikir masyarakat berdampak pada perkembangan ekonomi terutama di bidang perdagangan.  Terdapat jutaan barang dan/jasa yang terus berkembang seiring lahirnya inovasi baru. Dalam pemasarannya produk barang dan/jasa tersebut memerlukan Merek sebagai identitas pengenal serta pembeda dari satu produk dengan produk lainnya. Pengertian Merek itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), adalah:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dalam melakukan pendaftaran Merek, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut diatur secara jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU MIG, yaitu:

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elekteronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
    1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
    2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
    3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui kuasa;
    4. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    5. Nama negara dan tanggal permintaan Merk yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Dalam hal pendaftaran Merek perlu diketahui bahwa tidak semua Merek dapat didaftarkan. Melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menambahkan beberapa kriteria yang menyebabkan Merek tidak dapat didaftarkan, yaitu:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengn, berkaitan dengan, atau, hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda;
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Selain yang berkaitan dengan kriteria pendaftaran Merek yang tidak dapat didaftarkan, terdapat pula perubahan pada proses pendaftaran Merek setelah UU Ciptaker diberlakukan, terkait jangka waktu pemeriksaan substantif Merek. Pada Pasal 23  ayat ayat (5) UU MIG pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 (seratus lima puluh hari) hari sejak tanggal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya penyampaian sanggahan, jika terdapat sanggahan. Dalam hal tidak terdapat sanggahan pemeriksan substantif dapat langsung dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Dengan lahirnya UU Ciptaker jangka waktu pemeriksaan substantif diubah, sehingga memiliki jangka waktu yang lebih cepat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 107 Angka 2, dan Pasal 23 ayat (6) UU Ciptaker yang menuntut efisiensi Pemeriksa untuk menyelesaikan tepat waktu dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.

Pendaftaran Merek dalam hal setelah pemeriksaan substantif, bahwa Merek yang dimohonkan dapat didaftarkan, maka menurut pasal 24 ayat (1) UU MIG Menteri diharuskan:

  1. Mendaftarkan Merek tersebut;
  2. Memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau kuasanya;
  3. Menerbitkan sertifikat Merek; dan
  4. Mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.

Setelahnya diterbitkanlah sertifikat Merek oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. Sebelumnya diatur dalam Pasal 25 ayat (3) bahwa:

“Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan”

Ketentuan diatas selanjutkan dihapuskan dalam UU Ciptaker sehingga Merek yang telah terdaftar tidak ditarik kembali dan dihapuskan walaupun sertifikat Merek tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya.

Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa peraturan pendaftaran Merek yang diubah setelah diberlakukannya UU Ciptaker. Sehingga pendaftaran Merek dapat dilakukan dengen mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan dalam UU Ciptaker, dengan harapan peraturan yang telah diperbaharui dapat mempermudah pendaftaran Merek bagi pemohon.

Related posts