
Dr. Andrew Betlehn, SH., S.Kom., MM
Pentingnya Hak Eksklusif atas Merek (selanjutnya disebut “Hak atas Merek”) adalah untuk menghindari perilaku curang dari para pelaku usaha lain yang mencoba untuk mengambil keuntungan dengan mempergunakan Merek dagang/jasa milik orang lain tanpa izin. Perlu kita ketahui bersama bahwa perlindungan Merek sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya diberikan kepada Merek terdaftar. Artinya, tanpa dilakukannya pendaftaran Merek maka pemilik Merek tidak memiliki Hak atas Merek, atau dapat dikatakan bahwa kepemilikannya tidak diakui oleh Pemerintah (Pasal 3 UU No. 20/2016).
Masih banyak pelaku usaha yang berpikir bahwa pendaftaran Merek bukanlah satu hal yang penting. Banyak dari mereka yang cenderung berpikir untuk mendaftarkan Merek pada saat Produk barang dan/atau jasanya sudah dikenal masyarakat. Mengenai hal tersebut, perlu kita ingat bahwa tidak mendaftarkan Merek sama saja dengan melepaskan Hak atas Merek tersebut. Oleh karenanya, sudah sepatutnya pendaftaran Hak atas Merek menjadi prioritas utama dalam memulai suatu usaha.
Online System memang menjadi kendala tersendiri bagi para pelaku usaha UMKM atau pendaftar pemula untuk dapat mendaftarkan Merek. Berbeda dari perusahaan-perusahaan besar yang cenderung memiliki divisi hukum atau dapat menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkan Merek, para pelaku usaha UMKM biasanya mendaftarkan Merek secara mandiri melalui DITJEN Kekayaan Intelektual. Di sinilah persoalan mulai timbul, dimana banyak terdapat istilah-istilah yang asing serta alur sistem pendaftaran yang masih menyulitkan bagi beberapa orang.
Pendaftaran melalui Online System membutuhkan keterampilan secara khusus. Pada masa transisi perubahan sistem pendaftaran, tidak sedikit konsultan Kekayan Intelektual yang juga menghadapi kendala dalam sistem tersebut. Hanya saja, para konsultan ini mendapatkan pelatihan secara khusus dari DITJEN Kekayaan Intelektual guna memperlancar pekerjaan terkait dengan profesi mereka.
Sebelum Pemohon Merek dapat menelusuri lebih jauh terkait dengan syarat-syarat pendaftaran Merek. Pemohon Merek akan dihadapi dengan pembayaran Pendaftaran Merek melalui SIMPAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual). Di tahap ini Pemohon juga harus mengerti terkait dengan klasifikasi Merek dagang dan/atau jasa miliknya. Klasifikasi sebagaimana dimaksud mengacu kepada NICE Classification yang dikeluarkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organitation). Setelah melakukan pemesanan kode boking melalui SIMPAKI, barulah syarat-syarat administrasi lainnya harus dipenuhi dan diunggah melalui sistem pendaftaran Merek milik DITJEN Kekayaan Intelektual.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan guna memperlancar pendaftaran Merek melalui Online System di Indonesia tidaklah banyak, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Identitas Pemilik Merek (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, Akta Pendirian untuk badan hukum);
- Surat Kuasa Khusus apabila diajukan melalui Konsultan Kekakayaan Intelektual;
- Kelasifikasi Merek yang akan dimohonkan;
- E-Tiket Merek (Logo, tulisan atau nama Merek yang akan dimohonkan); dan
- Scan tanda tangan digital Pemilik Merek.
Dengan mengusai tata cara pendaftaran Merek serta syarat-syaratnya maka diharapkan kesalahan dalam melakukan pendaftaran dapat diperkecil. Umumnya banyak dari pengguna aplikasi yang masih bingung dalam menentukan kelas barang dan/atau jasanya. Lebih dari itu, pemohon umumnya dapat mengikuti proses pendaftaran dengan baik selama mengikuti petunjuk yang diberikan pada website dengan lebih berhati-hati.
Dr. Andrew Betlehn, SH., S.Kom. MM., Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah berpraktik dalam bidang hukum kekayaan intelektual selama lebih dari 8 (delapan) tahun. Pendiri Betlehn Law Office yang hadir sebagai solusi bagi para pengusaha atau pemilik Merek untuk melindungi aset Kekayaan Intelektualnya. Pemilik Kekayaan Intelektual dapat memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien untuk pengembangan aspek-aspek bisnis lainnya, dengan advice dan bantuan pengelolaan aset Kekayaan Intelektual dari Dr. Andrew dan partner-partnernya di Betlehn Law Office.