Andrew BetlehnPara pengusaha, baik pengusaha pemula maupun pengusaha lama pasti tidak pernah terlepas dari yang persoalan Merek. Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk atau jasa dari produkaaa dan jasa sejenis yang diperdagangkan. Belakangan ini beberapa perusahaan besar mulai mengakui keberadaan merek sebagai aset, bahkan beberapa perusahaan tersebut melakukan valuasi terhadap Merek dagang produk atau jasa tersebut.

Sayangnya, beberapa pengusaha pemula seringkali salah langkah dalam berstrategi terkait dengan perlindungan Merek dagangnya. Banyak dari pemilik bisnis hanya berpikir bahwa perlindungan mulai dibutuhkan pada saat suatu produk sudah disukai oleh masyarakat atau laris di pasaran. Nyatanya, pengusaha yang berpikir demikian seringkali mengalami sengketa Merek ataupun harus mengganti Merek dagangnya karena terlambat mendaftarkan.

Membangun citra Merek bukanlah hal yang mudah. Memperkenalkan Merek kepada masyarakat membutuhkan usaha yang keras dan konsisten. Beberapa pengusaha membutuhkan waktu tahunan untuk memperkenalkan Merek dagangnya. Hal tersebut perlu dilakukan karena umumnya masyarakat memiliki kecintaan pada Merek tertentu. Membuat seseorang untuk dapat beralih tentu tidak mudah, hal ini membutuhkan kepercayaan dan testimonial yang banyak dari pengguna produk atau jasa yang bersangkutan. Oleh karenanya, sudah sewajarnya suatu produk barang atau jasa memiliki perlindungan terhadap Mereknya.

Perlindungan tidak terjadi secara otomatis “

Suatu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perlindungan Merek tidak terjadi secara otomatis. Perlindungan didapatkan hanya dengan mendaftarkan Merek yang ingin dilindungi kepada Kementerian Hukum dan HAM cq. DITJEN Kekayaan Intelektual. Perlu diingat bahwa pendaftaran Merek tersebut tidak serta merta dapat diterima oleh Negara. Ada kemungkinan bahwa Merek yang didaftarkan oleh pemohon Merek dapat ditolak pendaftarannya. Dua alasan umum suatu Merek ditolak adalah karena Merek tersebut sama dengan Merek lain yang telah terdaftar ataupun Merek tersebut memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek terdaftar.

Untuk menghindari penolakan terhadap Merek yang sama, pemohon dapat melakukan antisipasi dengan melakukan searching terlebih dahulu di dalam data base DITJEN Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, yang tersulit adalah mencari Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Hal tersebut membutuhkan upaya yang lebih teliti terhadap proses searching dan mencari probabilitas-probabilitas kesamaan yang dapat terjadi.

Lalu apa yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya? Persamaan pada pokoknya bisa mengacu kepada persamaan bunyi, bentuk, tulisan, komposisi dan lain sebagainya, yang pada prinsipnya dapat menimbulkan kebingungan kepada konsumen terhadap produk atau jasa sejenis. Ini merupakan upaya dari negara untuk melindungi kepentingan konsumen agar tidak mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan harapan dari konsumen.

Baik, setelah menjelaskan tentang bagaimana Merek yang tidak dapat didaftar, kita akan melihat apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan Merek dagang/jasa. Dengan pembaharuan sistem yang dilakukan oleh DITJEN Kekayaan Intelektual, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran merek tidaklah sulit yaitu : KTP/Akta Perusahaan/Paspor, E-Tiket Merek (Logo atau Nama Merek yang akan didaftar), Tanda tangan Digital, dan bukti pembayaran pendfataran Merek.

Syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas adalah apabila seorang pengusaha pemula hendak mendaftarkan Mereknya secara mandiri. Hal tersebut tentu akan sangat berbeda apabila melalui kuasa. Jika melalui kuasa, maka tambahannya adalah surat kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang ditunjuk. Khususnya bagi pemohon Merek yang bukan warga negara Indonesia membutuhkan kuasa untuk dapat mendaftarkan Merek dagang/jasanya.

Pertanyaan yang umum ditemukan adalah berapa lama masa pendaftaran Merek di Indonesia. Sebagai konsultan, sepanjang  pengalaman saya berpraktisi untuk mendaftarkan Merek, saya tidak dapat memberikan jangka waktu yang pasti. Umumnya proses pendaftaran merek di Indonesia memakan waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun. Bahkan untuk beberapa Merek bisa sampai dengan 4  (empat) tahun hingga keluar sertifikat. Apabila ada yang berpendapat bahwa hal tersebut dapat mengganggu jalannya dunia bisnis, saya katakan “Ya.. saya sangat sepakat”, tetapi perlu diingat bahwa DITJEN tetap harus berhati-hati dalam memberikan perlindungan/sertifikat Merek. Hal tersebut perlu diperhatikan  agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dalam membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, Betlehn Law Office hadir untuk menjadi solusi bagi para pengusaha atau pemilik Merek untuk melindungi asset Kekayaan Intelektualnya. Kita akan hadir sebagai konsultan professional yang memberikan advice  sehingga pemilik kekayaan intelektual dapat mengefisienkan waktunya untuk pengembangan aspek-aspek lain dari bisnisnya.

Related posts

Leave a Reply